hukrim

Tersangka Pembuat Video Pasangan Gay di Banjarnegara Bukan Siswa SMK

Jumat, 18 Februari 2022 | 12:49 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat menginterogasi J tersangka pembuat dan pengedar video pornografi sesama jenis melibatkan seorang pelajar SMK di daerah setempat. (pic. polres banjarnegara)

Baca Juga: Ratusan Petani Sangem di Rembang Difasilitasi Garap Lahan Semen Indonesia

“Kebetulan juga masih sekolah kelas 1 SMA,” jelasnya.

Kapolres mengatakan dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 diatur bahwa demi kebaikan anak, tidak perlu melakukan penahanan.

“Dan orang tua maupun kepala desa sudah menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Kuota 500 Ribu Orang, Buruan Daftar, Begini Syarat dan Caranya!

J yang kini ditahan, lanjut Hendri, sebelumnya merupakan asisten rumah tangga di Jakarta dan menjadi perawat lansia. Setelah pulang pada November 2021, J menganggur lalu membuat video pornografi gay.

Dari konten tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp17 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta untuk membeli sepeda motor Honda Vario.

“Sisanya buat hepi-hepi mereka. Mereka membuat bersama-sama, dan uangnya dibagi dua,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 Terpilih Ditetapkan DPR. Sama dengan yang Beredar di WA Sebelumnya

Kapolres menerangkan video ini dibuat di wilayah hukum Polres Banjarnegara. Namun karena sensitif, lokasinya dirahasiakan.

Tersangka sudah membuat tiga video tapi yang viral video ketiga yang dibuat Januari lalu. ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:

Tags

Terkini