hukrim

Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta

Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:07 WIB
Tiga orang yang terlibat dalam upaya pengedaran rokok ilegal diamankan tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati. (pic. beacukairi)

TITIKTEMU.CO JEPARA - Sinergi Bea Cukai Kudus dan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati dalam pemberantasan rokok dengan cukai palsu membuahkan hasil.

Petugas gabungan itu mengamankan rokok ilegal senilai Rp926, 12 juta yang tidak dilekati pita cukai dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu, pekan lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologis penindakan dimulai dari informasi intelijen yang mengatakan adanya upaya distribusi rokok ilegal di wilayah Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.

Baca Juga: Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 3 Miliar

Baca Juga: Terungkap, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Boyolali

Tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati melakukan penyisiran di wilayah tersebut dan menemukan sebuah mini bus berwarna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal yang terparkir di depan sebuah rumah.

Selanjutnya pemeriksaan dikembangkan ke dalam rumah dan diperoleh rokok-rokok ilegal telah dikemas dan siap dikirim.

Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 9.000 Lebih Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar

“906.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu senilai Rp926.120.000 berhasil diamankan petugas. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp607.309.920,” jelas Rini.

Dikatakan Rini bahwa tiga orang yang terlibat dalam upaya pengedaran rokok ilegal ini yakni RA, IBS, dan ST, beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi utama-nya sebagai community protector demi melindungi masyarakat dari bahaya perederan rokok ilegal.

Baca Juga: ROKOK KLOBOT DAN HARGA DIRI BANGSA

Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, mendorong demand terhadap rokok yang legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.

Terakhir Rini mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Ada ancaman sanksi pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal. ***

Tags

Terkini