TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus skema Bussiness Email Compromise atau BEC. Dari empat tersangka yang dibekuk, tiga diantaranya wanita yakni CT, NTS, dan SA, seorang lainnya laki-laki dengan inisial YH.
Dikutip TITIKTEMU.CO dari laman humas Polri, Sabtu (2/10/2021), kejahatan dunia digital ini megakibatkan perusahaan asal Korea dan Taiwan rugi hingga Rp 84,8 Miliar.
Direktorat Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, aksi kejahatan ini dilakukan dengan membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga proses transfer dana yang seharusnya masuk perusahaan beralih ke rekening pelaku.
Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengesahan Anggaran Kab Muara Enim
"Para tersangka melakukan penipuan dengan Skema Bisnis Email Compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar," ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Asep menjelaskan, modus operandi BEC ini ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut. Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana.
"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," tutur Asep.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 9.000 Lebih Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar
Bersama para tersangka, polisi mennyita barang bukti diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3 telephone selular, 9 buah buku tabungan, Paspor, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, Surat Izin Usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.***
|
|