Hari menyampaikan dari hasil pemeriksaan, tersangka SO mengaku menjual rokok ilegal ke jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Tertipu Belanja Online? Laporkan Saja ke CekRekening.id!
Atas perbuatannya itu, SO dijerat dengan Pasal 54 dan 56 berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
“Dengan operasi pasar yang konsisten, kemudian penindakan hukum yang tegas kami berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” kata Hari.***