TITIKTEMU.CO, SOLO - Kantor Bea Cukai Surakarta menyita jutaan batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di sebuah perumahan elite di Gentan, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Rokok berbagai merek itu disita dari SO, warga Sidowarno, Wonosari, Klaten. Total petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, penyitaan merupakan bagian dari Operasi Gempur 2021.
Baca Juga: Empat Terdakwa Pengedar 50 Gram Sabu Divonis Mati Pengadilan Negeri Idi, Aceh
“Total hasil operasi sampai Oktober ini sebesar 5,2 juta batang rokok ilegal dari 68 operasi. Perkiraan kerugian negara lebih dari Rp 3 milyar,” kata Budi, Kamis (7/10/2021).
Selain menetapkan SO sebagai tersnagka, petugas juga masih memeriksa 2 orang sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan statusnya menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, mengungkapkan kasus rokok ilegal di Sukoharjo merupakan hasil temuan operasi pasar.
“Ada informasi pengiriman rokok ilegal ke Solo Raya, termasuk tempat pembongkarannnya. Setelah mengamati sekitar satu bulan akhirnya kita bisa temukan,” jelas Hari.
Hari menyampaikan sebenarnya informasi awal sangat minim. Petugas hanya mendapatkan informasi pengiriman rokok menggunakan truk, dan dibongkar di sebuah perumahan di Sukoharjo.
“Kita kembangkan dan akhirnya petugas berhasil menelusuri lokasi pembongkaran di perumahan elite di Gentan itu,” jelas Hari.
Baca Juga: Wanita Korban Jambret Tewas, Pelaku Incar Penumpang Ojol yang Sedang Gunakan Ponsel
Selanjutnya dua tim menuju perumahan dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat.
Mereka melakukan penggerebekan di rumah tersebut, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari rumah itu ditemukan jutaan batang rokok ilegal yang siap dipasarkan.