Wanita Korban Jambret Tewas, Pelaku Incar Penumpang Ojol yang Sedang Gunakan Ponsel

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Pelaku Jambret yang Menewaskan Perempuan di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Dibekuk Polisi ( Foto : Humas Polri)
Pelaku Jambret yang Menewaskan Perempuan di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Dibekuk Polisi ( Foto : Humas Polri)

 

TITIKTEMU.CO, Jakarta -  Polisi membekuk jambret yang menewaskan perempuan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku ternyata mantan narapidana berinisial DAS (25),  ditangkap polisi di wilayah Cakung.

 “Sudah ditangkap (pelakunya). Nanti akan diekspos bersama pak Kapolres jam 11.30 WIB ,” kata Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Indra Tarigan, dikutip ttiktemu dari website Humas Polri.

Mengutip keterangan Kapolsek Pulogadung, AKP David Ricardo, peristiwa penjambretan terjadi saat korban RA (26) naik ojek online menuju Kelapa Gading. Dalam perjalanan korban dipepet sepeda motor pelaku. Saat kejadian, pengemudi ojol terjatuh hingga menyebabkan korban meninggal akibat membentur trotoar.

Baca Juga: Sita Uang Senilai 29 Miliar Rupiah, Siber Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Pada Perusahaan Asing

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menjelaskan, tersangka DAS  baru selesai menjalani hukuman penjara dalam kasus 170 di wilayah Pamulang.

“Tersangka adalah mantan napi. Dari hasil pemeriksaan, niat menjambret tersangka muncul setelah melihat korban asyik memainkan handphone saat dalam perjalanan menaiki ojek online.” Ungkap Kapolres Erwin Kurniawan.

Aksi tarik menarik kemudian terjadi antara keduanya hingga akhirnya korban beserta pengemudi ojek online terjatuh.

Baca Juga: Tertipu Belanja Online? Laporkan Saja ke CekRekening.id!

Menurut Kapolres, korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, sementara pengemudi ojek online mengalami patah kaki dan kini masih menjalani perawatan.

Ditambahkan Erwin, tersangka tidak hanya melakukan aksi penjambretan di Jakarta Timur, tapi juga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya.

“Nanti akan kita dalami dengan Satreskrim,” tukas Erwin.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DAS (25) dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X