hukrim

Seorang Kurir Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Kendal, Modusnya, Sabu Ditanam Sesuai Permintaan Pembeli

Selasa, 5 Oktober 2021 | 19:36 WIB
Tersangka seorang kurir sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Kendal,tengah menunjukan Sabu yang ditanamsSesuai permintaan pembeli. (RRI)

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini