hukrim

Seorang Kurir Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Kendal, Modusnya, Sabu Ditanam Sesuai Permintaan Pembeli

Selasa, 5 Oktober 2021 | 19:36 WIB
Tersangka seorang kurir sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Kendal,tengah menunjukan Sabu yang ditanamsSesuai permintaan pembeli. (RRI)

TITIKTEMU.CO, Kendal - Personel dari Jajaran Satnarkoba Polres Kendal menangkap seorang kurir narkoba usai mengambil barang dan menyebarkan ke sejumlah alamat pemesan.

Pria yang ditangkap itu diketahui berinisal ALA, tercatat sebagi warga Desa Sidomulyo, Cepiring, ditangkap di pinggir jalan Desa Botomulyo Cepiring.

Dari tangan pelaku, Satnarkoba Polres Kendal berhasil menyita barang bukti 1 buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Badan Litbang Kemendagri Gelar Seminar Bahas Hasil Kajian Konflik Pertanahan

Selain itu, juga diamankan 9 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna merah dan 3 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna putih.

“Tersangka ALA diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” kata Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Cepiring.

Baca Juga: HUT ke-76 TNI, Partai Gerindra Unggah Foto Prabowo Naik Jeep Bertopi Koboi Bintang Tiga

“Anggota kami mencurigai seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Botomulyo. Saat digeledah ditemukan 1 buah klip plastik berisi serbuk Kristal atau sabu didalam bungkus rokok yang disimpan di dalam saku celana samping sebelah kanan,” imbuhnya.

Pelaku kemudian diminta menunjukan lokasi alamat pengiriman sabu, dari 20 alamat yang sudah dikirimkan, hanya 12 tempat yang masih ada sabunya, sedangkan 8 tempat lainnya sudah diambil pemesan.

“Tersangka ini awalnya mengambil sabu di jalan Lingkar Kaliwungu berisi 35 paket sabu dan uang Rp 1.000.000 sebagai upah untuk ‘menanam’ sabu tersebut ke alamat yang sudah diberikan oleh Bandar,” jelas Agus, seperti dikutip dari rri.co.id.

Baca Juga: Temukan Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas Terima Penghargaan KNKT

Kasat Narkoba menjelaskan, sabu ditanam tersangka bervariasi mulai satu hingga 4 paket ditempat seperti di pinggir jalan, tugu batas kota ataupun disekitar selokan gang masuk kampung.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemasok sabu kepada tersangka, untuk penyelidikan tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kendal.

Halaman:

Tags

Terkini