hukrim

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 9.000 Lebih Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar

Rabu, 29 September 2021 | 16:54 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Mako Ditplorairud Polda Jateng. (Humas Polda Jateng)

TITIKTEMU.CO, SEMARANG - Direktorat Kepolisian dan Udara (Ditpolairud) Polda Jateng berhasil menggagalkan penyulundupan benih bening lobster (BBL) di Cilacap.

Polisi mengamankan 9.320 ekor benih lobster yang disimpan dalam bungkus rokok. Potensi kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar.

 Benih lobster yang diamankan tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu benih lonster mutiara 1.200 ekor, dan jenis pasir 8.120 ekor.

Baca Juga: Hati-hati Pencurian Modus Tukang Pijat, Nenek 72 Tahun di Indramayu Jadi Korban

“Tersangka kita tangkap, berinisial YPD (34) yang berperan sebagai kurir,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mako Ditpolairud Semarang, (29/9/2021).

Dalam konferensi pers, Kapolda menyampaikan kasus diungkap dari laporan pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL di perairan Cilacap.

Dari penyelidikan ke lokasi, petugas menemukan banyak nelayan yang mencari benih bening lobster.

Baca Juga: Usaha Pijat Plus-Plus Sesama Pria Digerebek Polda Jateng, Lokasinya di Solo, Tepatnya Dimana Ya?

Petugas kemudian mendapat informasi terkait adanya seorang nelayan yang mengepul BBL hasil tangkapan nelayan lain.

 Pada Selasa (31/8/2021) tim Diplorairud Polda Jateng menghentikan mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.

 “Mobil diperiksa, dan ditemukan ribuan benih bening lobster dalam bungkus rokok. Jumlahnya sekitar 9.320 ekor,” jelas Kapolda.

Baca Juga: Jajaran Polres Indramayu Ringkus 9 Tersangka dan Sita Ratusan Ribu Tablet Narkoba, Ganja Serta Sabu

Luthfi mengungkapkan pelaku dijerat pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara denda Rp1,5 miliar. Kami tegas menindak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Jateng,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini