TITIKTEMU.CO, Jakarta - Komnas HAM menerima pengaduan warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terkait dugaan perusakan lingkungan serta intimidasi yang dialami warga atas rencana penambangan batu andesit di Wilayah Desa Wadas.
Dikutip TITIKTEMU.CO dari situs resmi Komnas HAM, pengaduan warga diterima Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara. Dalam pengaduan secara daring tersebut, warga didampingi LBH, WALHI Jogja, dan Solidaritas Perempuan.
“Pada prinsipnya, Komnas HAM akan membantu semaksimal mungkin,” ucap Choirul Anam.
Baca Juga: Beredar Kabar Tukul Arwana Meninggal Dunia, Kata Manajernya: Hoaks!
Salah seorang warga mengatakan tetap konsisten menolak penambangan di desa mereka, karena sejak awal, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga. Warga baru tahu penambangan tersebut mengorbankan tanah seluas 145 hektar di wilayah setempat. Warga khawatir dampak dari penambangan itu akan merusak lingkungan.
“Warga Wadas lainnya juga menyampaikan kekhawatiran akan kehilangan desanya. Mereka mengadu ke Komnas HAM karena ingin melindungi desa tempat mereka hidup dan mencari penghidupan.” Papar Anam.
Ada pula ibu-ibu yang menceritakan tindakan represi dari aparat penegak hukum. Menurut Komnas HAM, perempuan tersebut mengaku disiksa aparat dan dituduh sebagai provokator. Ia juga sempat diseret, dipukul, ditarik lalu dibawa ke mobil. Ia tidak terima diperlakukan seperti itu.
Baca Juga: Heboh Dikabarkan Meninggal Dunia, Ivan Gunawan: Panjang Umur untuk Penyebar Hoaks
“Saya meminta keadilan seadil-adilnya,” tangisnya seperti ditulis situs resmi Komnas HAM.
Warga Wadas menyampaikan ke Komnas HAM, selama tiga tahun ini mereka diganggu oleh kebijakan-kebijakan terkait pertambangan serta aspirasi mereka dibatasi.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyamapaikan, pihaknya telah mendengarkan dan mempelajari situasi berdasarkan cerita dan laporan warga.
Baca Juga: Tak Sengaja Senggol Rem Tangan saat Bercinta di Jok Belakang, Mobil Nyelonong Sampai Terguling
“Komnas HAM tentunya akan bertindak sesuai mandat Komnas HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.” Kata Beka.***
Artikel Terkait
Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM: Harus Transparan, Evaluasi Menyeluruh, dan Tuntas
Korban Bertambah Jadi 46, Komnas Ham Desak Polda Metro Jaya Transparan Selidiki Kebakaran Lapas Tangerang
Kasus Penyerangan di Papua, Komnas HAM Dinilai Tidak Peka. Netizen: Komen Woy..
Komnas HAM Minta Presiden Sikapi Pemberhentian 56 Pegawai KPK