hukrim

Restorative Justice untuk Kasus Perusakan Makam di Polokarto Sukoharjo

Minggu, 26 September 2021 | 08:50 WIB
Suasana mediasi guna penyelesaian kasus perusakan makam di Polokarto, Sukoharjo. Aparat kepolisian berperan dalam penyelesaikan persoalan tersebut. (pic. humas polda jateng)

"Kebetulan (ahli waris) ketemu saya sudah saya beri penjelasan kalau ini kejadian sudah sekitar tiga bulan yang lalu," terang dia.

Sampai dengan saat ini, lanjut Supriyanto, belum tahu siapa pelaku dibalik perusakan batu nisan di pemakaman muslim.

Baca Juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Diduga Memerkosa Anak Kandungnya Sendiri

Menanggapi hal tersebut, Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto, belum lama ini, mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalah pahaman.

 "Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu," ungkapnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini