Peran Staf Khusus Ikut Disorot
Dalam sidang yang sama, anggota majelis hakim Sunoto turut mengkritisi peran staf khusus Nadiem, Jurist Tan.
Hakim menyebut staf khusus menteri secara aturan hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri, bukan menjalankan fungsi operasional maupun mengambil keputusan kebijakan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Jurist Tan dinilai telah menjalankan tugas yang melampaui kewenangan formalnya sehingga menjadi salah satu aspek penyalahgunaan wewenang dalam perkara tersebut.
Putusan ini sekaligus menjadi babak penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran sangat besar.***