hukrim

Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, Intip Harta Kekayaannya Berdasarkan LHKPN 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 07:05 WIB
Foto ilustrasi KPK tetapkan eks Menag Yaqut tersangka korupsi kuota haji 2024 berikut Laporan Kekayaannya (Desain AI )

Dalam proses penyelidikan, KPK juga mengungkap bahwa sejumlah biro travel haji khusus telah mengembalikan dana hingga Rp100 miliar.

Pengembalian dana tersebut diduga berkaitan dengan kekhawatiran munculnya penyelidikan lebih lanjut setelah DPR membentuk panitia khusus terkait penyelenggaraan haji 2024.

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Halaman:

Tags

Terkini