Dalam proses penyelidikan, KPK juga mengungkap bahwa sejumlah biro travel haji khusus telah mengembalikan dana hingga Rp100 miliar.
Pengembalian dana tersebut diduga berkaitan dengan kekhawatiran munculnya penyelidikan lebih lanjut setelah DPR membentuk panitia khusus terkait penyelenggaraan haji 2024.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***