Penyidikan Libatkan 130 Saksi dan 22 Ahli dari Berbagai Bidang
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
“Kami telah memeriksa ahli dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, hingga ahli anatomi dari Universitas Indonesia,” terang Asep.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini murni proses hukum, tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pencemaran nama baik yang berpotensi merugikan individu maupun lembaga negara.
Tahapan hukum selanjutnya akan menunggu proses pemberkasan lengkap dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.***