hukrim

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Presiden Jokowi

Jumat, 7 November 2025 | 16:26 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Polda Metro Jaya)

Penyidikan Libatkan 130 Saksi dan 22 Ahli dari Berbagai Bidang

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.

“Kami telah memeriksa ahli dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, hingga ahli anatomi dari Universitas Indonesia,” terang Asep.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini murni proses hukum, tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Baca Juga: Diulang hingga 31 Kali, Ini Keistimewaan Ayat Fabiayyi Ala Irobbikuma Tukadziban dalam Surat Ar Rahman

Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum

Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pencemaran nama baik yang berpotensi merugikan individu maupun lembaga negara.

Tahapan hukum selanjutnya akan menunggu proses pemberkasan lengkap dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.***

Halaman:

Tags

Terkini