“Pak Alwin bilang, ‘Nanti yang mengurus proyek PL saya, Pak Martono. Jadi Rp16 miliar dikelola oleh Pak Martono,’” ucap Eko saat menirukan pernyataan Alwin pada saat pertemuan internal.
Baca Juga: Mantan Dirjen Perkeretaapian Terlibat Kasus Korupsi, Negara Alami Kerugian Rp1,1 Miliar
193 Proyek Disebar ke Seluruh Kecamatan dan Kelurahan
Anggaran sebesar Rp16 miliar itu, menurut keterangan Eko, akan digunakan untuk 193 proyek kecil-kecilan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Semarang.
Proyek tersebut dibagi ke 16 kecamatan dan 177 kelurahan dengan nilai masing-masing kegiatan proyek sekitar Rp82,9 juta.
Sebaran proyek yang begitu banyak ini diduga untuk menghindari sorotan dan memecah kegiatan agar terlihat sebagai pekerjaan skala kecil.
Namun secara total, nilainya tetap sangat besar dan mencurigakan karena dilakukan melalui pengadaan langsung yang minim pengawasan.
Mekanisme Penunjukan Langsung Rentan Disalahgunakan
Salah satu sorotan utama dalam sidang ini adalah penggunaan mekanisme Penunjukan Langsung atau PL dalam pelaksanaan proyek.
Metode ini memang diperbolehkan dalam aturan pengadaan, namun kerap kali disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk membagi-bagikan proyek kepada rekanan tertentu secara sepihak.
Dalam kasus ini, penunjukan langsung kepada Martono oleh Alwin Basri menimbulkan pertanyaan besar.
Pasalnya, tidak ada proses lelang terbuka atau verifikasi yang transparan dalam menentukan siapa yang berhak mengelola proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Baca Juga: IFG Dukung Dunia Jurnalistik di Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2025
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Suami Pejabat