TITIKTEMU.CO - Saksi Agnes (AG), kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) hari ini Rabu (1/3/2023).
“Dijadwalkan hari ini nanti Apsifor akan melakukan pemeriksaan yang ketiga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023), seperti dilansir pmjnews.com.
Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap AG hari ini dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun tidak dijelaskan rinci maksud dari pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: RS Mayapada: Terlalu teledor kalau ngomong David alami cedera otak trumatis. Korban tak lagi koma
Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan terhadap AG disebut untuk mendalami tiga hal, mulai dari dugaan adanya tekanan hingga relasi kuasa.
“Pemeriksaan guna menilai tiga hal, yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Adapun Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana tujuh tahun penjara. Sementara itu, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara. Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.
Terkait dengan hal tersebut, Polda Metro menanggapi bahwa proses penyidikan kasus masih berlangsung. Sehingga ke depannya masih terbuka dengan perkembangan.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. “Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” sambungnya.
Baca Juga: 16 besar Piala FA: Manchester United Vs West Ham, Erik ten Hag memburu tropi berikut setelah Carabao Cup
Tersangka Mario Dandy saat ini dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Lebih lanjut, perihal dengan kemungkinan perubahan pasal yang disangkakan ke tersangka masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya.
“Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, ya, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Puluhan anggota Brimob buat kegaduhan saat persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan, dinilai hina pengadilan
Kasus sabu Teddy Minahasa, wanita cantik ini bantah jadi muncikari. Malah mengaku jadi cepu..
Kasus penganiayaan David: Polisi periksa Agnes, terduga pemicu Mario lakukan kekerasan
Akun FB ini ungkap kejamnya penganiayaan pada David dan peran cewek dalam aksi kekerasan itu
Menkeu copot Rafael, ayah Mario dari jabatannya di Ditjen Pajak. Kewajaran harta Rp 56 M-nya diperiksa Itjen
Merekam penganiayaan brutal David dengan HP, rekan Mario berinisial S jadi tersangka
Petaka penganiayaan David: Mario dikeluarkan dari kampus, Agnes kena sanksi dari sekolahnya