TITIKTEMU.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio (MDS), penganiaya David hingga koma, dari tugas dan jabatan struktural di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Keputusan ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu terakhir oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Baca Juga: Kasus penganiayaan David: Polisi periksa Agnes, terduga pemicu Mario lakukan kekerasan
"Saya sudah menginstruksikan inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT," jelasnya
Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Akun twitter Rudi Valinka @kurawa menyoroti harta eselon 3 pegawai pajak (sekelas kepala biro) dengan LHKPN Menkeu sejumlah Rp 50 miliar ternyata masih unggul harta anak buahnya, Rafael Alun Trisambodo yang tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Sementara LHKPN 2022 Dirjen Pajaknya hanya Rp. 14.4 miliar.
Sosok Rafael mencuat, setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi sorotan publik setelah ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan David di Jakarta Selatan. Rafael sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum di salah satu Kanwil Pajak di Jakarta.
Gaya Mario Dandy Satrio yang kerap memamerkan kekayaannya di media sosial juga membuat harta kekayaan sang ayah ikut dikuliti publik.
Apalagi, Mario Dandy Satrio sempat memperlihatkan gayanya mengendarai Harley Davidson hingga mobil Rubicon warna hitam yang termasuk ke dalam barang mewah.
Baca Juga: Manchester United dan Barcelona akan bertemu lagi di leg kedua play off 16 besar Liga Europa
Berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar. Sebagian besar harta Rafael berupa tanah dan bangunan. Ia tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangungan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar.
Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di berbagai daerah di antaranya Kab./Kota Sleman, Kab./Kota Manado, Kab./Kota Jakarta Selatan, hingga Kab./Kota Jakarta Barat.
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Propam Periksa Kepala Rutan Bareskrim
Buntut Keributan di Glow Karaoke, IPMAPA DIY Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Dibrilian Jornes
Kasus Dugaan Penganiayaan Ade Ratna Sari, Tersangka Ternyata Seorang Model
Astaga, Komnas HAM Pastikan Tidak Temukan Indikasi Penganiayaan terhadap Brigadir J
Hotman Paris Hutapea minta terduga pelaku penganiayaan santri Gontor diantar ke polisi
Polres Ponorogo gelar olah TKP penganiayaan santri hingga tewas di Pondok Modern Gontor
Kasus penganiayaan David: Polisi periksa Agnes, terduga pemicu Mario lakukan kekerasan