TITIKTEMU.CO – Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada Richard Eliezer dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).
Baca Juga: Kasus sabu Teddy Minahasa, wanita cantik ini bantah jadi muncikari. Malah mengaku jadi cepu..
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya. Bharada E dimutasi di Yanma. Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Baca Juga: Liga Champions: Performa Kerap Minus di Laga Tandang, Manchester City Bisa Tersandung di Markas Leipzig
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Sebelumnya diberitakan, Polri segera menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E serta Bripka Ricky Rizal setelah proses sidang vonis perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selesai.
"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023), seperti dilansir pmjnews.com.***
Artikel Terkait
VIRAL! Bharada E Sujud Minta Maaf di Kaki Orang Tua Brigadir J
Damson jadi saksi persidangan Bharada E. Sekuriti Sambo ini pernah ungkap perilaku Yosua di dunia malam
Bharada E mengaku pergoki ada wanita keluar dari rumah Sambo sambil menangis. Ini tanggapan Arman Hanis
Menanti kesaksian Putri Candrawathi dalam persidangan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini
6 bantahan Bharada E atas kesaksian istri Sambo. Seandainya ada CCTV, Ibu PC mungkin tidak berani bohong..
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibanding Bripka RR, Kuat Maruf dan Putru Candrawathi
Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara, disambut sorak sorai. Eliezer menangis, diamankan anggota LPSK