TITIKTEMU.CO - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergegas melindungi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E setelah vonis 1,5 tahun dibacakan oleh majelis hakim. Eliezer sontak menangis haru mendengar vonis yang sangat meringankan dirinya itu.
Peristiwa tersebut terjadi setelah persidangan ditutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (15/2/2023).
Kegembiraan para pengunjung sidang pendukung Bharada E memuncak, setelah vonis dibacakan, karena putusan hakim itu sangat meringankan Eliezer, yang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum . Pengunjung ruang sidang bersorak sorai dan awak media merangsek ke depan untuk mengabadikan momen vonis Bharada E, seperti dilansir pmjnews.com.
Ruang sidang yang dibatasi oleh pagar kayu kemudian ditahan oleh beberapa anggota LPSK yang berada di dekat Bharada E agar tidak roboh.
Saking riuhnya ruang sidang, salah satu anggota LPSK juga tampak hendak menarik Bharada E selaku justice collaborator, yang masih duduk di kursinya ketika persidangan belum selesai dan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso masih berbicara.
Setelah sidang ditutup, beberapa anggota LPSK bergegas melindungi dan menarik mengamankan Bharada E untuk segera keluar ruang sidang.***
Artikel Terkait
Ibu Brigadir J menangis di persidangan Bharada E: Perasaan saya hancur pak..
VIRAL! Bharada E Sujud Minta Maaf di Kaki Orang Tua Brigadir J
Damson jadi saksi persidangan Bharada E. Sekuriti Sambo ini pernah ungkap perilaku Yosua di dunia malam
Bharada E mengaku pergoki ada wanita keluar dari rumah Sambo sambil menangis. Ini tanggapan Arman Hanis
Menanti kesaksian Putri Candrawathi dalam persidangan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini
6 bantahan Bharada E atas kesaksian istri Sambo. Seandainya ada CCTV, Ibu PC mungkin tidak berani bohong..
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Lebih Berat Dibanding Bripka RR, Kuat Maruf dan Putru Candrawathi