Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Evaluasi Penanganan Kasus Curas dan Laka Lantas

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 30 Januari 2026 | 20:55 WIB
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. (YouTube.com / TVR Parlemen)
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. (YouTube.com / TVR Parlemen)

TITIKTEMU.CO - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penonaktifan itu dilakukan setelah Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan dua pelaku penjambretan yang tewas dalam insiden kecelakaan.

Dalam peristiwa itu, Hogi Minaya, warga Sleman, sempat ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang mengambil barang milik istrinya. Namun, penetapan tersangka terhadap Hogi menuai polemik dan akhirnya ia dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Aturan Free Float Jadi 15 Persen Usai IHSG Tertekan

Polda DIY menegaskan bahwa penonaktifan Edy Setyanto merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi. Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan objektif.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara dan bertujuan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

“Langkah ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya di Jakarta.

Baca Juga: Ketua OJK Mahendra Siregar Resmi Mundur Usai IHSG Anjlok dan Trading Halt Dua Hari

Kasus ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat pada 28 Januari 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar perkara terhadap Hogi Minaya dihentikan secara hukum, bukan melalui mekanisme restorative justice.

Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar penghentian perkara dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 65 huruf M yang memberi kewenangan penghentian penuntutan demi kepentingan hukum.

Permintaan tersebut telah ditandatangani jajaran Komisi III DPR dan rencananya akan disampaikan kepada Jaksa Agung serta Kapolri.

Baca Juga: Tiga Pejabat OJK Mengundurkan Diri Usai IHSG Anjlok dan Trading Halt Dua Hari

Di sisi lain, Kombes Pol Edy Setyanto sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada Hogi Minaya dan keluarganya. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal saat menangani perkara tersebut.

Edy menyebut bahwa pihaknya memahami situasi yang dialami Hogi saat kejadian, namun menegaskan bahwa kepolisian saat itu berupaya memastikan kepastian hukum. Meski demikian, ia mengakui penerapan pasal yang digunakan kemungkinan tidak tepat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X