Tiga Pejabat OJK Mengundurkan Diri Usai IHSG Anjlok dan Trading Halt Dua Hari

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 30 Januari 2026 | 20:37 WIB
Tiga pejabat OJK mundur usai IHSG anjlok dan trading halt dua hari. OJK pastikan pengawasan dan stabilitas keuangan tetap terjaga.  (Foto dokumentasi OJK)
Tiga pejabat OJK mundur usai IHSG anjlok dan trading halt dua hari. OJK pastikan pengawasan dan stabilitas keuangan tetap terjaga. (Foto dokumentasi OJK)

TITIKTEMU.CO - Gejolak pasar saham nasional berujung pada pengunduran diri tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (30/1/2026). Langkah ini menyusul mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, yang lebih dahulu mengajukan pengunduran diri pada Jumat pagi.

Pengunduran diri tersebut terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt selama dua hari berturut-turut, yakni pada 28 dan 29 Januari 2026.

Tiga pejabat OJK yang menyatakan mundur adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) IB Aditya Jayaantara.

Baca Juga: Denada Tegaskan Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Kuasa Hukum Bantah Isu Penelantaran

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

“Mahendra Siregar bersama KE PMDK dan DKTK menyampaikan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral guna mendukung langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Tak Ditahan

OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku, agar pengawasan dan pelayanan terhadap pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik dan industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X