Ketua OJK Mahendra Siregar Resmi Mundur Usai IHSG Anjlok dan Trading Halt Dua Hari

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 30 Januari 2026 | 20:42 WIB
Ketua OJK Mahendra Siregar mundur usai IHSG anjlok dan trading halt dua hari. (Foto: Dok. OJK)
Ketua OJK Mahendra Siregar mundur usai IHSG anjlok dan trading halt dua hari. (Foto: Dok. OJK)

TITIKTEMU.CO - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Keputusan tersebut diambil menyusul mundurnya Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga memicu trading halt selama dua hari berturut-turut pada 28–29 Januari 2026.

Selain Mahendra, dua pejabat OJK di bidang pengawasan pasar modal juga menyatakan mundur. Keduanya adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara.

Baca Juga: Tiga Pejabat OJK Mengundurkan Diri Usai IHSG Anjlok dan Trading Halt Dua Hari

Melalui siaran pers resmi, OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara formal dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyampaikan bahwa langkah pengunduran diri yang diambil bersama jajaran pimpinan pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan kondisi pasar dan sektor keuangan nasional.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Tak Ditahan

OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak berdampak pada pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai mekanisme dan tata kelola yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil agar kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan secara optimal.

OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X