TITIKTEMU.CO – Enam polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel) atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.
Keenam polisi tersebut Bripda Irfan Batubara; Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Semuanya bertugas di Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Berdasarkan bukti dan saksi, 6 anggota (Polri) diduga telah melakukan pelanggaran berat,” kata Kabiro Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 13 Desember 2025.
Baca Juga: Dua Penagih Utang Tewas Dikeroyok di Kalibata Picu Bentrokan, Begini Kronologi Lengkapnya
Trunoyudo menambahkan keenam tersangka dijerat dengan pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sidang komisi kode etik pada hari Rabu 17 Desember.
Sedangkan untuk perbuatan pidananya, metreka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologi Pengeroyokan di Kalibata
Kasus ini terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Peristiwa bermula dari tindakan penarikan paksa sepeda motor oleh dua debt collector atau mata elang (matel) di Jalan Raya Kalibata, Kecamatan Pancoran. Kedua matel itu berinisial MET (41) dan NAT (32).
Cara penghentian yang dinilai memaksa itu menarik perhatian pengguna jalan lain, termasuk sebuah mobil yang melaju tepat di belakang pengendara motor itu.
Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur menjelaskan beberapa orang yang di dalam mobil itu langsung turun dan mencoba membantu pengendara motor yang dihentikan.
Situasi di lokasi dengan cepat memanas dan berubah menjadi keributan, dan adu fisik. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku kemudian menyeret korban ke pinggir jalan.
Akibat pengeroyokan itu, satu orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara satu korban lainnya meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Artikel Terkait
Cek Mahar 3 Miliar Ternyata Palsu, Mbah Tarman Kini Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Kasusnya
Tragedi Kebakaran Kantor Terra Drone: Kisah Korban Ibu Hamil & Aturan Cuti Melahirkan yang Jadi Sorotan
Kasus Korupsi KUR BTN BSD: Tiga Eks Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp13,97 Miliar