Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini segera melapor ke Polres Sibolga. Kasus tersebut teregister dengan nomor laporan LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT pada tanggal 31 Oktober 2025.
Berdasarkan bukti CCTV dan laporan masyarakat, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, sekaligus memburu para pelaku.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemburuan,” ujar AKP Rustam dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kejagung Ungkap 1.496 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Mayoritas Pelaku Berusia Produktif
Lima Pelaku Ditangkap
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama. Pelaku ketiga menyusul ditangkap keesokan harinya saat mencoba melarikan diri.
Setelah pengembangan, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini, mereka masing-masing berinisial ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI.
Menurut Kasihumas Polres Sibolga AKP Suyatno, penangkapan pertama dilakukan terhadap ZPA, HBK, dan SSJ, disusul REC yang ditangkap terpisah. Sedangkan CLI menyerahkan diri setelah dibujuk tokoh masyarakat setempat.
“CLI diserahkan langsung oleh keluarganya ke pihak berwajib setelah diminta oleh tokoh masyarakat untuk bertanggung jawab,” jelas Suyatno.
Baca Juga: Mantan Kapolres Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Dijerat Pasal Berat
AKP Rustam menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut, sehingga masing-maisng dikenai pasal yang bervariasi.
Empat tersangka, ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara SSJ, pelaku yang juga diduga mengambil barang milik korban, dijerat Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian korban, satu buah kelapa untuk memukul korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, dan tas hitam Polo Glad.***
Artikel Terkait
Pengemudi Ojol di Pontianak Alami Patah Tulang Hidung Akibat Pemukulan Oknum TNI
Kronologi Lengkap Viral Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, Berujung Damai tapi Tetap Diproses Hukum
Briptu Rizka Tersangka Pembunuhan Suaminya, Brigadir Esco, Apa Motifnya?
Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Mantan Bos Investree Resmi Ditahan OJK Usai Ditangkap di Qatar
Video Evakuasi Dina Oktaviani, Pegawai Minimarket Karawang yang Viral: Kronologi Dari Penemuan Jasad hingga Penangkapan Pelaku
Kronologi Pembunuhan Dina Oktaviani, Karyawan Alfamart yang Tewas di Tangan Bosnya Sendiri
Profil Heryanto, Akun IG Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket di Karawang