Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Kronologi Mahasiswa Tewas Dikeroyok hingga Lima Pelaku Ditangkap

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Selasa, 4 November 2025 | 10:25 WIB
Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Kronologi Mahasiswa Tewas Dikeroyok hingga Lima Pelaku Ditangkap. (Rekaman CCTV)
Tragedi di Masjid Agung Sibolga: Kronologi Mahasiswa Tewas Dikeroyok hingga Lima Pelaku Ditangkap. (Rekaman CCTV)

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini segera melapor ke Polres Sibolga. Kasus tersebut teregister dengan nomor laporan LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT pada tanggal 31 Oktober 2025.

Berdasarkan bukti CCTV dan laporan masyarakat, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, sekaligus memburu para pelaku.

“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemburuan,” ujar AKP Rustam dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 1.496 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Mayoritas Pelaku Berusia Produktif

Lima Pelaku Ditangkap

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama. Pelaku ketiga menyusul ditangkap keesokan harinya saat mencoba melarikan diri.

Setelah pengembangan, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini, mereka masing-masing berinisial ZPA, HBK, SSJ, REC, dan CLI.

Menurut Kasihumas Polres Sibolga AKP Suyatno, penangkapan pertama dilakukan terhadap ZPA, HBK, dan SSJ, disusul REC yang ditangkap terpisah. Sedangkan CLI menyerahkan diri setelah dibujuk tokoh masyarakat setempat.

“CLI diserahkan langsung oleh keluarganya ke pihak berwajib setelah diminta oleh tokoh masyarakat untuk bertanggung jawab,” jelas Suyatno.

Baca Juga: Mantan Kapolres Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Dijerat Pasal Berat

AKP Rustam menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan tersebut, sehingga masing-maisng dikenai pasal yang bervariasi.

Empat tersangka, ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara SSJ, pelaku yang juga diduga mengambil barang milik korban, dijerat Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian korban, satu buah kelapa untuk memukul korban, topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, dan tas hitam Polo Glad.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X