TITIKTEMU.CO — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini tengah menanti hasil sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus yang menyeret nama pendiri Gojek itu menarik perhatian luas publik, mengingat Nadiem dikenal sebagai tokoh inovatif yang mendorong transformasi digital di sektor pendidikan.
Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir
Proses praperadilan Nadiem Makarim telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan.
Baik tim kuasa hukum Nadiem maupun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Baca Juga: Polemik Kenaikan Dana Reses DPR RI Jadi Rp702 Juta, Ini Penjelasan dan Sorotan Publik
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memastikan semua pemeriksaan telah rampung dan putusan akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.
“Seluruh proses pemeriksaan telah selesai. Putusan akan kami bacakan pada hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir sesuai jadwal,”
ujar Darpawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Dari pihak Kejaksaan, Jaksa Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan bukti yang kuat.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,”
kata Roy kepada awak media, Jumat (10/10/2025).
Roy juga menambahkan bahwa pihak penyidik tidak hanya menggunakan dua, melainkan empat alat bukti dalam proses penetapan status tersangka.
“Kami memiliki empat bukti kuat yang mendukung penetapan tersangka,” jelasnya.
Kuasa Hukum Nadiem: Tidak Ada Kerugian Negara
Artikel Terkait
Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Pastikan Masih Aman dan Terkendali
Statistik Patrick Kluivert Bersama Garuda: Dari Euforia ke Kenyataan Pahit Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kakek Tarman Viral Menikah dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pernah Divonis 2 Tahun Penjara karena Kasus Penipuan Pedang Samurai
Seskab Teddy dan Menaker Yassierli Tinjau Program Magang Nasional, Siap Serap 20 Ribu Lulusan di Oktober 2025
Presiden Prabowo Tunjuk Andi Amran Sulaiman Jadi Kepala Bapanas Gantikan Arief Prasetyo Adi
Polemik Kenaikan Dana Reses DPR RI Jadi Rp702 Juta, Ini Penjelasan dan Sorotan Publik