Skandal Proyek Rp5 Triliun: 3 Pimpinan Kadin Cilegon Ditetapkan Tersangka oleh Polda Banten

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 17:37 WIB
Konferensi Pers Tim Penyidik Polda Banten terkait kasus dugaan pengancaman 3 pimpinan Kadin Cilegon terhadap PT Chengda. (Instagram.com/@infoserang)
Konferensi Pers Tim Penyidik Polda Banten terkait kasus dugaan pengancaman 3 pimpinan Kadin Cilegon terhadap PT Chengda. (Instagram.com/@infoserang)

TITIKTEMU.CO - Kepolisian Daerah Banten resmi menetapkan tiga pimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap kontraktor PT China Chengda Engineering Co.

Perusahaan ini tengah mengerjakan proyek besar milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, usai penyelidikan intensif dan gelar perkara.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Tanggapi Dampak Tarif Trump ; RI dan Jepang Perkuat Kerja Sama Ekonomi Lewat Proyek AZEC, Hadapi Dampak Tarif Trump

Identitas Tersangka: Dari Ketua Kadin hingga Ketua Nelayan

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Muhammad Salim (54), Ketua Kadin Cilegon; Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri; serta Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.

Ketiganya disebut memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan intimidasi untuk memperoleh proyek tanpa melalui mekanisme lelang resmi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Ini Rinciannya

Modus Dugaan Pemaksaan Proyek ke PT Chengda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tekanan kepada PT Chengda untuk menyerahkan proyek senilai Rp5 triliun secara langsung kepada mereka.

“Saudara IA mengetuk meja dengan keras dan meminta proyek Rp5 triliun tanpa proses lelang. Bersama MS, mereka memaksa permintaan tersebut ke pihak PT Chengda,” ujar Dian dalam konferensi pers.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan: Kerugian Negara Capai Rp353 Miliar

Ancaman Proyek Dihentikan Jika Tidak Dipenuhi

Dalam proses pemeriksaan, diketahui juga bahwa RJ alias Rufaji Jahuri berperan dengan memberikan ancaman untuk menghentikan proyek apabila permintaan tidak dikabulkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Konfrensi Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X