Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Navayo International AG tidak mampu membangun program User Terminal yang dijanjikan dalam kontrak.
Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
Meski sudah menyandang status tersangka, hingga saat ini ketiganya belum ditahan oleh penyidik.***
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka PDPDE Sumsel oleh Kejaksaan Agung
DPR Sahkan UU Kejaksaan, Kini Jaksa Berwenang Lakukan Penyadapan!
Banyak yang Nunggak Bayar PBB, Pemkab Brebes Minta Bantuan Kejaksaan
Mengaku Bipolar, Medina Zain Dinyatakan Sehat, Kejaksaan Langsung Memproses Hukum Medina
Kejaksaan Agung akan Menahan Surya Darmadi, Mega Koruptor yang Diduga Rugikan Negara Hingga Rp 78 T
Tetapkan 5 Tersangka, Kejaksaan Agung Targetkan Kelengkapan Berkas Kasus Brigadir J Selesai Pekan Ini
Ribuan Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA di lingkungan Kejaksaan. Cek Jabatan dan Syaratnya
10 LINK Twibbon Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Unduh Gratis Peringatan Hari Kejaksaan Nasional pada 22 Juli di Medsos
Ahok Diperiksa dalam Skandal Pertamina, Eks Komut BUMN Itu Siap Bantu Kejaksaan
Terungkap dalam Sidang Tipikor Mbak Ita, Diduga Aliran Dana Masuk ke Oknum Aparat Polri hingga Kejaksaan