Hakim memutuskan perkara itu usai Dito Mahendra sebagai terlapor tak bisa memberikan kesaksiannya karena kerap mangkir.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim di PN Serang, pada 29 Desember 2022 lalu.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani sempat histeris, sebelum ditahan penyidik Kejari Serang: Kalian pikir saya penjahat..
Owalah, kasus dengan Dito Mahendra belum usai, perkara lama Nikita Mirzani diungkit lagi
Nikita Mirzani akan disidang 14 November 2022. Putri sulungnya menuntut keadilan untuk sang bunda
Berkaca dari Ingar Bingar Nikita Mirzani dan Lolly di Medsos: Menjaga Kesehatan Anak Remaja Dimulai dari Orang Tuanya
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Lolly Tulis Surat Permohonan Penangguhan ke Polda Metro Jaya