Baca Juga: Ini 5 Syarat Monetisasi Reels Facebook untuk Kreator Konten Pemula
Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun Menanti
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menyebut para tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi ini dikenakan Pasal 303 KUHP.
Lainnya adalah Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Karyoto juga menyebut ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kominfo Putus Akses Ratusan Ribu Konten Judi Online
Menteri Meutya Hafid Janji Berantas Aktivitas Ilegal, 11 Oknum Pegawai Komdigi Ini Malah Ketahuan Bina Judi Online
5 Selebgram Terkenal Ditangkap karena Promosi Judi Online di Instagram!
Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Rekening Terindikasi Judol
Momen Cak Imin Dimarahi Istri Gegara Maraknya Judi Online hingga Meutya Hafid yang Kena Omel Ibu-Ibu Usai Pegawai Komdigi Terlibat Judol