TITIKTEMU.CO - Lima selebgram ditangkap Polres Cimahi karena promosi judi online di Instagram.
Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan berita mengejutkan. Lima selebgram terkenal ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi karena terbukti mempromosikan judi online di akun Instagram mereka.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa tidak semua yang terlihat glamor di media sosial itu positif.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan, “Kami dari jajaran Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan kasus promosi judi online yang dilakukan oleh lima orang tersangka.” Penangkapan ini terjadi setelah Tim Satgas Asta Cita melakukan patroli siber dan menemukan akun yang mencurigakan pada 30 Oktober 2024.
Baca Juga: Mantab! Skor ESG Meningkat, Perkuat Posisi BRI Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
Modus operandi yang digunakan oleh para selebgram ini cukup mengkhawatirkan. Mereka mengunggah Insta Story di Instagram dan menyematkan link yang langsung mengarah ke situs judi online. “Dari kelima pelaku, kita mendapatkan keterangan bahwa setiap 15 hari mereka menerima dana langsung yang masuk ke rekening mereka,” jelas Tri.
Salah satu pelaku, Dara alias Septian, mengaku telah mempromosikan judi online selama enam bulan dengan total keuntungan mencapai Rp11.700.000. “Awalnya ditawari lewat DM di Instagram, lalu komunikasi lanjut lewat WhatsApp,” kata Septian. Ini menunjukkan betapa mudahnya influencer terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan banyak orang.
Sherli, salah satu selebgram lainnya, baru memulai promosi judi online selama sebulan dan meraih keuntungan sebesar Rp1.050.000. “Kerjaan saya setiap hari live streaming,” ucap Sherli. Kisahnya menyoroti betapa seriusnya dampak dari tindakan mereka.
Kini, kelima selebgram tersebut dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Barang bukti yang disita termasuk ponsel dan print out unggahan Instagram mereka.
Tri menambahkan, “Kita buktikan dengan masuk ke link yang disematkan, dan ternyata benar, langsung mengarah ke situs judi.” Ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan mereka tidak bisa dianggap sepele.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti konten di media sosial.
Apakah influencer benar-benar memiliki tanggung jawab moral terhadap pengikutnya? Pertanyaan ini semakin relevan di tengah maraknya kasus serupa.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.