Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir 3 Ribu Rekening Terindikasi Judol

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 15 November 2024 | 21:29 WIB
BRI blokir lebih dari 3 ribu rekening yang terindikasi judol (Dok. BRI)
BRI blokir lebih dari 3 ribu rekening yang terindikasi judol (Dok. BRI)

TITIKTEMU.CO, Jakarta — BRI telah memblokir sedikitnya 3 ribu rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). 

Hal ini menunjukkan BRI untuk terus mendukung pemerintah dalam upaya memberantas aktivitas judol.

Melalui langkah yang tegas dan terukur tersebut BRI telah memblokir sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Jawa Tengah Tahap II Kapan? Syarat dan Cara Daftar Yang Benar

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

Agus mengatakan, RI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabahnya.

Baca Juga: Cara Cek Formasi Kriteria Pelamar PPPK 2024 dan Jadwal Tanggal Pendaftaran Mulai Kapan?

"Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

Baca Juga: Promosikan Kesetaraan Gender BRI Raih Penghargaan WEPs Awards 2024

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X