Ini Cara & Syarat UKM Jadi Mitra Binaan PT Pertamina

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Januari 2022 | 17:20 WIB
Cangcomak Kacang Coklat Emak, salah satu produk UKM yang menjadi mitra binaan PT Pertamina.  (pic. pt pertamina)
Cangcomak Kacang Coklat Emak, salah satu produk UKM yang menjadi mitra binaan PT Pertamina. (pic. pt pertamina)

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Program Pendanaan UMK ditujukan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil mitra binaan Pertamina agar menjadi tangguh dan mandiri sekaligus memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasi Pertamina.

Pola pendampingan, pembinaan, pelatihan yang terarah serta pemberian fasilitas promosi dan pengembangan pasar dalam ajang pameran, merupakan salah satu cara dalam mendampingi mitra binaan Pertamina untuk tumbuh dan berkembang.

Baca Juga: UMKM Kriya Kayu Rik Rok Magelang Dapat Pendampingan dari Pemprov Jateng

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Kelenteng Sam Poo Kong Jadi Pilihan Tepat Liburan Keluarga

Para mitra binaan tersebut juga berpeluang untuk memberdayakan potensi dan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat di wilayahya dengan fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi kerakyatan untuk menciptakan pemerataan pembangunan.

Hal tersebut diharapkan akan dapat mendukung kegiatan usaha Pertamina maupun mitra bisnis melalui program bantuan kemitraan yang telah disalurkan kepada lebih dari enam puluh lima ribu mitra binaan dengan total penyaluran senilai  4 triliun yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dari berbagai sektor.

Baca Juga: 5 Kampus Digandeng Kementerian Koperasi dan UKM Cetak Entrepreneur Baru

Syarat Menjadi Program Pendanaan UMK

UMKM milik Warga Negara Indonesia;

Usaha mikro dan usaha kecil yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga Pendanaan atau perbankan;

Usaha mikro dan usaha kecil dengan jenis usaha yang sejalan dibidang dan/atau mendukung bisnis inti Perusahaan/BUMN;

Baca Juga: Biar Nggak Salah Pesan, Kenali  7 Menu Kopi yang Biasa Ada di Coffee Shop Ini

diutamakan usaha mikro dan usaha kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN;

berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi, secara langsung maupun tidak langsung, dengan usaha menengah atau usaha besar;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Pertamina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X