Pemprov DKI Jakarta Umumkan 4 Skema Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Cek Rinciannya di Sini!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 21 April 2025 | 20:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif PBB - P2 2025 (Instagram/@rmol.id)
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif PBB - P2 2025 (Instagram/@rmol.id)

3. Keringanan Jika Bayar Lebih Cepat

Diskon tambahan diberikan bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 lebih awal:

Tahun 2025:

  • 10% untuk pembayaran 8 April–31 Mei
  • 7,5% untuk pembayaran 1 Juni–31 Juli
  • 5% untuk pembayaran 1 Agustus–30 September
  • Tahun 2020–2024:

5% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025

  • Tahun 2013–2019:

Diskon besar 50% jika dibayar sebelum akhir 2025

  • Tahun 2010–2012:

Tambahan keringanan 25% di atas potongan pokok yang sudah diatur dalam Pergub 124/2017

 Baca Juga: Jadwal Pertandingan Final Four Proliga 2025 di Semarang: Link Nonton Streaming Jakarta Electric PLN vs Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

4. Penghapusan Sanksi Administratif

Untuk mendorong pelunasan tunggakan, Pemprov DKI juga membebaskan bunga angsuran dan denda keterlambatan untuk periode tertentu.

Ini memberikan ruang bernapas bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan beban biaya.

Baca Juga: 9 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya! pajak bisa adil dan berpihak kepada masyarakat.

Pajak memang penting untuk pembangunan, tapi daya beli warga tetap jadi pertimbangan utama.

Masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa insentif berakhir.

Untuk informasi lengkap, Anda bisa mengunjungi situs resmi Pajak Online Pemprov DKI atau membaca langsung Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X