Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi juga menerangkan bahwa jika air, minyak, atau cairan lain diteteskan ke telinga hingga sampai ke otak, maka terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa hal itu membatalkan puasa, dan inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama.
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa yang berpotensi membatalkan puasa adalah masuknya benda cair hingga mencapai bagian dalam, bukan sekadar penggunaan alat di bagian luar telinga.
Baca Juga: 10 Ide Takjil Ramadhan 2026 yang Unik, Praktis, dan Bikin Buka Puasa Makin Spesial
Kesimpulan
- Memakai headset saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
- Headset merupakan benda padat dan hanya digunakan di bagian luar telinga.
- Yang berpotensi membatalkan puasa adalah masuknya benda cair ke telinga hingga bagian dalam menurut mayoritas ulama.
Dengan demikian, Anda tetap bisa mendengarkan murattal Al-Qur’an atau kajian selama berpuasa tanpa khawatir puasanya batal, selama tidak ada cairan yang masuk ke dalam rongga telinga.***