Dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi juga menerangkan bahwa jika air, minyak, atau cairan lain diteteskan ke telinga hingga sampai ke otak, maka terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa hal itu membatalkan puasa, dan inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama.
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa yang berpotensi membatalkan puasa adalah masuknya benda cair hingga mencapai bagian dalam, bukan sekadar penggunaan alat di bagian luar telinga.
Baca Juga: 10 Ide Takjil Ramadhan 2026 yang Unik, Praktis, dan Bikin Buka Puasa Makin Spesial
Kesimpulan
- Memakai headset saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
- Headset merupakan benda padat dan hanya digunakan di bagian luar telinga.
- Yang berpotensi membatalkan puasa adalah masuknya benda cair ke telinga hingga bagian dalam menurut mayoritas ulama.
Dengan demikian, Anda tetap bisa mendengarkan murattal Al-Qur’an atau kajian selama berpuasa tanpa khawatir puasanya batal, selama tidak ada cairan yang masuk ke dalam rongga telinga.***
Artikel Terkait
Kapolri Listyo Sigit Murka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa oleh Oknum Brimob di Maluku, Perintahkan Usut Tuntas
Alasan Menag Nasaruddin Umar Gunakan Jet Pribadi ke Takalar dan Lapor ke KPK
10 Ide Takjil Ramadhan 2026 yang Unik, Praktis, dan Bikin Buka Puasa Makin Spesial
7 Tips Agar Tidak Dehidrasi Saat Puasa Ramadhan 2026, Tetap Segar dan Bertenaga Seharian
Panduan Lengkap Hal yang Tidak Membatalkan, Makruh, dan Membatalkan Puasa Ramadhan