pendidikan

Hukum Memakai Headset Saat Puasa Ramadhan: Apakah Bisa Membatalkan? Ini Penjelasan Fikih

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi Foto. Hukum memakai headset saat puasa Ramadhan 2026. (Dok. Unsplash)

TITIKTEMU.CO - Di era digital, mendengarkan murattal Al-Qur’an, kajian islami, atau bahkan musik melalui headset sudah menjadi kebiasaan banyak orang. Lalu muncul pertanyaan, apakah memakai headset saat berpuasa diperbolehkan? Apakah bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan ini penting karena dalam fikih puasa, seseorang diwajibkan menjaga diri dari masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang tertentu.

Apakah Memakai Headset Membatalkan Puasa?

Memakai headset ketika berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

Meskipun cara penggunaannya dengan memasukkan bagian speaker ke telinga, hal tersebut tidak sampai ke telinga bagian dalam yang menjadi batas pembatal puasa. Headset juga merupakan benda padat yang secara normal tidak mungkin masuk hingga ke bagian dalam telinga.

Baca Juga: 7 Tips Agar Tidak Dehidrasi Saat Puasa Ramadhan 2026, Tetap Segar dan Bertenaga Seharian

Dengan demikian, penggunaannya hanya sebatas di bagian luar telinga dan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Perbedaan dengan Benda Cair

Hal ini berbeda dengan benda cair seperti:

  • Air
  • Obat tetes telinga
  • Minyak atau cairan lainnya

Apabila benda cair tersebut masuk melalui rongga telinga hingga mencapai bagian dalam, maka menurut pendapat mayoritas ulama, hal itu dapat membatalkan puasa.

Sementara headset bukan benda cair dan tidak mengalir ke bagian dalam, sehingga tidak termasuk kategori yang membatalkan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Hal yang Tidak Membatalkan, Makruh, dan Membatalkan Puasa Ramadhan

Dalil Ulama tentang Tetesan di Telinga

Imam Nawawi dalam kitab Raudhat Al-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin menjelaskan bahwa apabila seseorang meneteskan sesuatu ke telinganya hingga sampai ke bagian dalam, maka puasanya batal menurut pendapat yang paling sahih dan diikuti oleh mayoritas ulama. Namun ada pendapat lain yang menyatakan tidak batal, sebagaimana hukum bercelak.

Halaman:

Tags

Terkini