pendidikan

Bagaimana Hukum Memakai Softlens Saat Puasa Ramadhan: Apakah Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Selasa, 24 Februari 2026 | 17:05 WIB
Hukum memakai softlens saat puasa Ramadhan, apakah membatalkan? Simak penjelasan ulama dan perbedaan pendapatnya. (Freepik/rawpixel.com)

Dalam kitab Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki membahas hadis riwayat Sayyidatina Aisyah RA tentang Rasulullah ﷺ yang bercelak saat sedang berpuasa. Dari pembahasan tersebut dijelaskan bahwa:

  • Puasa batal apabila sesuatu masuk melalui lubang seperti mulut dan hidung.
  • Mata bukan lubang yang lazim menjadi jalur masuk ke dalam tubuh.
  • Oleh sebab itu, bercelak saat puasa tidak membatalkan puasa.

Pandangan Mazhab

Mazhab Syafi’i dan Hanafi
Membolehkan bercelak atau memasukkan sesuatu ke mata saat puasa. Puasa tetap sah, meskipun terasa hingga ke tenggorokan.

Sebagian Ulama Syafi’iyah
Menilai bercelak di siang hari termasuk khilaful aula (menyalahi keutamaan), meskipun tidak membatalkan.

Mazhab Maliki dan Hanbali
Lebih ketat, yakni jika bahan celak terasa sampai ke tenggorokan, maka puasa bisa batal.

Baca Juga: Kultum Singkat Ramadhan 1447 H Penuh Hikmah: Momentum Membersihkan Hati dan Menguatkan Iman

Lalu Bagaimana dengan Softlens?

Jika dianalogikan dengan hukum bercelak, maka memakai softlens saat puasa tidak membatalkan puasa, khususnya menurut pandangan Mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia.

Sebab:

  • Softlens dipasang di mata.
  • Mata bukan termasuk lubang terbuka yang membatalkan puasa.
  • Tidak ada unsur makanan atau minuman yang masuk melalui jalur yang membatalkan.

Namun demikian, sebagian ulama menyarankan agar pemakaiannya dilakukan pada malam hari untuk menghindari khilaful aula dan sebagai bentuk kehati-hatian.

Baca Juga: Profil Theofilus Ardy, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Alumni LPDP yang Mengabdi di Pelosok Jateng

Kesimpulan

  • Memakai softlens saat puasa tidak membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i.
  • Mata tidak termasuk lubang terbuka yang membatalkan puasa.

Meski begitu, pemakaian di siang hari sebaiknya dihindari jika tidak mendesak, demi menjaga keutamaan ibadah.

Dengan memahami perbedaan pendapat para ulama, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan tetap berhati-hati dalam setiap aktivitas sehari-hari.***

Halaman:

Tags

Terkini