- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000/bulan
- Jika dibagi jumlah anggota keluarga, penghasilan per orang tidak boleh lebih dari Rp 750.000/bulan
- Jika melebihi batas tersebut, wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Baca Juga: Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Ibadah Haji
Mengisi NJOP/Meter dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025 memang terlihat sepele, tapi jangan sampai salah karena data ini berpengaruh pada kelayakan bantuan pendidikan.
Pastikan Anda mendapatkan angka yang benar dari SPPT PBB atau sumber resmi lainnya sebelum mengisi formulir.
Jangan lupa juga untuk memenuhi semua syarat pendaftaran dan mempersiapkan dokumen pendukung agar peluang mendapatkan KIP Kuliah 2025 semakin besar.***