TITIKTEMU.CO-Jika Anda sedang mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIPKuliah 2025, salah satu data penting yang harus Anda isi adalah NJOP/Meter.
NJOP Meter adalah Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi, yaitu angka yang menunjukkan perkiraan harga properti berdasarkan luas dan lokasinya.
Baca Juga: PENGABDI MUDA #12: Volunter Pemuda untuk Pengabdian & Petualangan di Bali & Labuan Bajo!
Data ini bisa Anda temukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mengisi NJOP/Meter dengan benar sangat penting, karena data ini digunakan untuk menilai kondisi ekonomi calon penerima KIP Kuliah.
Jadi, pastikan Anda tidak salah menginput angka agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Baca Juga: Lulusan Paket C Bisa Daftar KIP Kuliah 2025! Cek Syarat & Cara Daftarnya di Sini!
Cara Input NJOP Meter untuk KIP Kuliah 2025
Agar tidak bingung, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Login ke akun Anda menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan
3. Buka menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"
4. Cari kolom “NJOP/Meter” dalam formulir yang tersedia
Baca Juga: Lowongan Kerja TransJogja 2025: Dibuka untuk Lulusan D3/S1, Gaji Rp4-6 Juta!