TITIKTEMU.CO- Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama resmi menetapkan jadwal dan mekanisme pembelajaran di sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Aturan ini mencakup kegiatan belajar mengajar selama bulan suci dan jadwal libur Idulfitri. Berikut adalah informasi lengkapnya:
Jadwal dan Sistem Pembelajaran Selama Ramadan 2025
1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025
Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
Peserta didik melaksanakan tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah.
2. Tanggal 6 hingga 25 Maret 2025
Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dengan kegiatan yang disesuaikan.
Kegiatan Pembelajaran yang Dianjurkan Selama Ramadan
Bagi peserta didik beragama Islam:
- Tadarus Al-Qur'an: Peserta didik diajak memperbanyak membaca dan memahami Al-Qur'an.
- Pesantren kilat: Kegiatan ini menjadi sarana belajar keislaman yang lebih intensif.
- Kajian keislaman: Mendalami nilai-nilai agama melalui diskusi dan ceramah.
- Aktivitas peningkatan akhlak: Kegiatan lain yang mendukung iman, takwa, dan pembentukan karakter.
Bagi peserta didik non-Islam:
- Kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
- Kegiatan lain yang mendukung peningkatan moral dan spiritualitas.