pendidikan

DAFTAR GAJI PPPK 2024/2025 BERDASARKAN GOLONGAN DAN MASA KERJA MENURUT PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 11 TAHUN 2024

Senin, 9 Desember 2024 | 16:15 WIB
DAFTAR GAJI PPPK BERDASARKAN GOLONGAN DAN MASA KERJA MENURUT PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 11 TAHUN 2024

TITIKTEMU.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk hak untuk mendapatkan dana pensiun.

Perubahan penting ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui peraturan baru ini, PPPK diakui sebagai bagian dari ASN yang berhak atas berbagai bentuk penghargaan dan jaminan sosial.

Salah satu aspek signifikan dari UU tersebut adalah pengaturan mengenai dana pensiun bagi PPPK.

Sebelumnya, hanya PNS yang memperoleh hak pensiun, namun kini PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun setelah masa kerja berakhir.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja serta sistem pensiun yang diterapkan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Cek Tunjangan Anak PPPK 2024 Golongan 17 Hingga Rp146.580 Cair , Ditransfer Mulai Tanggal 1 Desember

Hak Dana Pensiun untuk PPPK

Peraturan mengenai hak dana pensiun bagi PPPK diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023. Semua ASN, termasuk PPPK, berhak atas penghargaan dalam bentuk jaminan sosial. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai hak dana pensiun PPPK:

  1. Kesetaraan Hak: PPPK mendapatkan hak yang sama dengan PNS dalam hal jaminan sosial.
  2. Mekanisme Pensiun: Dana pensiun akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja, dengan rincian lebih lanjut masih menunggu peraturan pemerintah.
  3. Sistem Defined Contribution: Dana pensiun PPPK akan dikelola melalui sistem di mana ASN menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan.

Baca Juga: TOK! Surat Edaran Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dari KemenPAN-RB, Cek Isinya

Sistem Defined Contribution untuk Dana Pensiun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa sistem kesejahteraan ASN akan menggunakan mekanisme defined contribution. Berikut adalah penjelasan mengenai sistem ini:

  • Investasi Penghasilan: ASN diwajibkan menyisihkan sebagian gaji untuk diinvestasikan.
  • Akomulasi Dana: Hasil investasi akan diakumulasikan hingga masa pensiun, memberikan dana yang bisa digunakan setelah pensiun.
  • Kesejahteraan Bersama: PNS dan PPPK akan mendapatkan dana pensiun dalam kerangka yang sama.

Baca Juga: Banyak Keuntungan Menjadi PPPK 2024, Nomor 7 Paling Menarik untuk Tenaga Honorer Bikin Full Senyum

Rincian Gaji PPPK 2024

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan Masa Kerja Gaji (Rp)
I 0 tahun 1.938.500
II 3 tahun 2.116.900
III 3 tahun 2.206.500
IV 3 tahun 2.299.800
V 0 tahun 2.511.500
VI 3 tahun 2.742.800
VII 3 tahun 2.858.800
VIII 3 tahun 2.979.700
IX 0 tahun 3.203.600
X 0 tahun 3.339.100
XI 0 tahun 3.480.300
XII 0 tahun 3.627.500
XIII 0 tahun 3.781.000
XIV 0 tahun 3.940.900
XV 0 tahun 4.107.600
XVI 0 tahun 4.281.400
XVII 0 tahun 4.462.500

Baca Juga: Apa Peraturan Peserta SKB CAT CPNS Kemenag 2024? Ketahui Persyaratan dan Aturan Pakaian Seleksi untuk Pria maupun Wanita

Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing golongan.

Kesimpulan

Perubahan yang dihadirkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 memberikan hak-hak yang lebih setara bagi PPPK sebagai ASN. Dengan adanya dana pensiun dan pengaturan gaji yang jelas, diharapkan kesejahteraan PPPK dapat meningkat, serta memberikan motivasi yang lebih baik dalam melayani masyarakat. Keputusan ini diharapkan juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini