TITIKTEMU.CO - Menjelang akhir tahun dan perayaan Natal umat Kristiani, perdebatan di internal umat Islam kembali mencuat. Isu yang kerap diperdebatkan adalah boleh atau tidaknya seorang muslim mengucapkan selamat Natal.
Polemik ini kian menguat setelah Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, menyampaikan rencana Kementerian Agama untuk menggelar perayaan Natal bersama pada 29 Desember 2025 di Jakarta. Pernyataan tersebut memantik respons beragam di tengah masyarakat, khususnya dari sudut pandang hukum Islam.
Hukum Merayakan Natal bagi Muslim
Dalam perspektif fikih, umat Islam dilarang mengikuti perayaan Natal sebagai bentuk ibadah. Larangan ini berangkat dari prinsip dasar akidah Islam yang tidak membenarkan pencampuran ritual dan keyakinan dengan agama lain.
Sejumlah ayat Al-Qur’an dijadikan rujukan, di antaranya QS. Al-Kafirun ayat 1–6, QS. Al-Baqarah ayat 42 dan 285, QS. Al-Maidah ayat 75, serta QS. Maryam ayat 30–32. Prinsip ini juga diperkuat oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1981 yang menegaskan keharaman umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama. Ketetapan ini kembali ditegaskan dalam Ijtima Komisi Fatwa MUI ke-VIII tahun 2024.
Dengan demikian, mengikuti rangkaian ibadah Natal bagi umat Islam tetap dihukumi haram.
Memahami Hadis Tasyabbuh Secara Kontekstual
Salah satu dalil yang sering digunakan dalam pelarangan tersebut adalah hadis tasyabbuh: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud).
Namun, hadis ini kerap dipahami secara umum tanpa melihat konteks kemunculannya. Dalam sejarah, hadis tersebut disampaikan Nabi Muhammad SAW pada masa perang Uhud untuk membedakan pasukan Muslim dan non-Muslim melalui atribut tertentu.
Baca Juga: Apa Arti 404 Not Found? Ini Pengertian, Penyebab Terjadi, dan Cara Efektif Mengatasinya
Ulama seperti Al-Abadiy dalam Syarah Aunul Ma’bud menjelaskan bahwa tasyabbuh yang diharamkan adalah penyerupaan dalam aspek ibadah dan simbol keagamaan, seperti penggunaan salib atau ritual penyembahan. Di luar ranah ibadah, penyerupaan dalam urusan sosial dan kemanusiaan tetap diperbolehkan.
Artinya, mengikuti ibadah Natal dilarang, tetapi berpartisipasi dalam aspek sosial yang bersifat muamalah tidak otomatis haram.
Mengucapkan Selamat Natal dalam Perspektif Sosial
Artikel Terkait
Haru Pengungsi Cilik Aceh Tamiang: Usai Banjir, Dua Bocah Ini Hanya Ingin Makan Bakso dan Rendang
Momen Haru Pengungsi Aceh Terima Donasi Al-Qur’an, Ibadah Jadi Kebutuhan Utama di Tengah Bencana
Roy Suryo Tegaskan Tak Periksa Ijazah Jokowi saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya
Sinopsis Film Suka Duka Tawa: Luka Keluarga Jadi Materi Stand Up, Tayang Januari 2026
5 Tempat Wisata di Bogor untuk Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Lengkap Harga Tiket dan Jam Buka