Jika tidak punya KIP, mereka bisa mendaftar sebagai calon penerima dengan syarat tertentu. Salah satunya memiliki KKS, atau orang tua/wali bisa mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, atau kelurahan/desa setempat.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA IPS dan Prospek Kariernya
Proses Verifikasi Penerima PIP?
Semua data siswa yang tercatat di sekolah akan masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut akan dicocokkan dengan DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang layak menerima. Verifikasi ini meliputi:
Kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Validitas data pribadi.
Status rekening Simpanan Pelajar yang digunakan untuk menerima dana PIP.
Dengan sistem ini, penyaluran dana diharapkan tepat sasaran, sehingga siswa yang benar-benar membutuhkan dapat terbantu secara maksimal.
Jumlah Bantuan PIP
Besaran dana yang diterima siswa melalui PIP berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut rinciannya:
SD/SDLB/Paket A
Kelas I–V: Rp450.000 per tahun.
Kelas VI: Rp225.000 per tahun.
SMP/SMPLB/Paket B
Artikel Terkait
Dari Geologi ITB ke Kantor PBB di Budapest, Ini Perjalanan Karier Inspiratif Eka Nurmuzaki
Beasiswa Kalla 2025: Bukan Hanya Bantuan UKT, Tapi Jalan Menuju Masa Depan
Lupa Scan QR Code Autentikasi Dua Langkah SP Datadik dan PTK Datadik? Begini Solusinya!
Cara Login SIPLah Tanpa Kode OTP: Solusi Kendala Saat Lupa Autentikasi Dua Langkah
Kuliah Gratis di Australia? Ini 3 Beasiswa S1–S3 di Kampus Peringkat Dunia yang Wajib Kamu Coba!
Resmi Diperpanjang! Pendaftaran SIPENCATAR Jalur Mandiri Gelombang II PPI Madiun Tahun Akademik 2025/2026
Beasiswa Cinta Bergema 2025: Peluang Emas Mahasiswa Jember untuk Kuliah D3, D4, dan S1 dengan Bantuan Biaya Pendidikan
Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Berdialog dengan Orang Tua Calon Siswa
Mengenal Sekolah Garuda, Tujuan, Konsep, dan Dua Skema Pelaksanaannya