Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2025, Biaya dan Lama Pembuatan

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Rabu, 14 Mei 2025 | 17:10 WIB
Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2025, Biaya dan Lama Pembuatan
Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2025, Biaya dan Lama Pembuatan


TITIKTEMU.CO - Panduan lengkap membuat SKCK 2025 secara online lengkap cara, syarat, dan biaya pembuatan SKCK yang mudah dan cepat.

Mulai tahun 2025, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Metode ini menghilangkan kebutuhan untuk antre panjang di kantor polisi, memberikan kemudahan bagi semua orang.

Berikut ulasannya cara membuat SKCK, syarat yang diperlukan, serta biaya yang harus dikeluarkan. Simak informasi lengkapnya agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK Online Dan Offline untuk Lamaran Kerja dan CPNS

Pengertian SKCK

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, melanjutkan pendidikan, atau mengurus izin tinggal di luar negeri. Memiliki SKCK yang valid sangat penting untuk menunjukkan integritas dan reputasi baik seseorang.

Syarat Membuat SKCK Online Tahun 2025

Untuk mengajukan SKCK secara online, persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Scan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang merah
  4. Scan Akta Kelahiran
  5. Scan Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri)
  6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

Pastikan semua dokumen dipindai dengan jelas agar mudah diunggah ke aplikasi.

Baca Juga: Langgar Aturan Seleksi PPPK 2025 Tahap 2? Siap-Siap Gugur!

Cara Membuat SKCK Online Tahun 2025

Berikut langkah-langkah untuk mengurus SKCK secara online:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi Super Apps Presisi di smartphone Anda.
  2. Buat Akun dengan mengisi data diri, termasuk foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada).
  3. Pilih Menu “SKCK” pada halaman utama aplikasi.
  4. Klik “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
  5. Isi Data sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan dan alamat domisili.
  6. Pilih Metode Pembayaran melalui BRI Virtual Account.
  7. Setelah Pembayaran Berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
  8. Datangi Kantor Polisi sesuai domisili untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.
  9. Verifikasi Sidik Jari di loket pelayanan untuk mengambil dokumen SKCK fisik.

Layanan SKCK online ini memberikan kemudahan dan mempercepat proses pembuatan SKCK, sehingga mengurangi potensi penumpukan antrean di kantor polisi.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2025, Ini Batas Usia Pensiun dan Implikasinya

Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi

Bagi yang lebih memilih cara konvensional, berikut langkah-langkah membuat SKCK di kantor polisi:

  1. Kunjungi Kantor Polsek Terdekat dengan membawa persyaratan dokumen.
  2. Datang ke Loket SKCK di kantor Polsek yang dituju.
  3. Isi Formulir yang disediakan oleh petugas.
  4. Serahkan Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK.
  5. Pengambilan Sidik Jari dilakukan oleh petugas.
  6. Lakukan Pembayaran di loket yang tersedia.
  7. Tunggu Proses Pembuatan SKCK.

Biaya dan Lama Pembuatan SKCK 2025

Biaya pembuatan SKCK di tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp30 ribu. SKCK ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang. Proses penerbitan SKCK memakan waktu 1 hari kerja, dengan estimasi waktu minimal 5 menit dan maksimal 15 menit untuk pemohon yang telah melengkapi persyaratan.

Kesimpulan

Proses pembuatan SKCK kini lebih mudah dan cepat berkat layanan online yang disediakan oleh Polri. Memahami syarat dan langkah-langkah yang diperlukan akan membantu Anda mendapatkan SKCK dengan lancar. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen dengan baik agar prosesnya tidak terhambat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X