Selain gaji pokok, para pensiunan juga mendapatkan tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Tunjangan Suami/Istri
Golongan IVa: Rp174.810 – Rp420.000
Golongan IVb: Rp174.810 – Rp437.774
Golongan IVc: Rp174.810 – Rp456.288
Golongan IVd: Rp174.810 – Rp475.586
Golongan IVe: Rp174.810 – Rp495.701
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online 2025: Syarat, Biaya, Panduan Unduh dan Instal Aplikasi Super Apps Presisi
Tunjangan Anak (maksimal 2 anak)
Golongan IVa: Rp34.962 – Rp84.000
Golongan IVb: Rp34.962 – Rp87.556
Golongan IVc: Rp34.962 – Rp91.258
Golongan IVd: Rp34.962 – Rp95.118
Artikel Terkait
Ketua Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Totok Suryanto, Dewan Pers 2025-2028 Resmi Mulai Bekerja Hari Ini
Kisah Haru Induk Gajah Menemani Anaknya yang Tewas Tertabrak Truk di Malaysia
Cara Membuat SKCK di Kantor Polisi Terbaru 2025, Biaya dan Lama Pembuatan
Cara Membuat SKCK Online 2025: Syarat, Biaya, Panduan Unduh dan Instal Aplikasi Super Apps Presisi
VIRAL Devita Tengger TikTok: LINK Video 1 Menit 50 Detik Ini Jadi Perbincangan Hangat?
Nonton The Beginning After the End Episode 7 Sub Indo: Link Streaming dan Sinopsis
Ini Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda, Sama-sama Mendapatkan Pelayanan Premium. Biaya Haji Furoda Bisa Mendekati Rp 1 miliar
Maia Estianty Tanggapi Tudingan Pemenang Indonesian Idol Di-setting, Judika Blak-blakan Ungkap Alur Sejak Audisi Sampai Final
Aseeeek, Warga Yogya Timur Kini Bisa Akses Layanan Adminduk di Kelurahan
Ayoooo, Penjualan Tiket Indonesia Lawan Tiongkok Dimulai Hari Ini