Waktu Makruh
Setelah sholat Idul Fitri hingga waktu Maghrib pada Hari Raya. Meskipun sah, membayar di waktu ini dianggap kurang baik.
Waktu Haram
Setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Membayar di waktu ini tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar syariat.