TITIKTEMU.CO - Pendaftaran ulang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025 angkatan 1 telah resmi dibuka.
Sebanyak 60 ribu guru madrasah dan agama telah menerima notifikasi pemanggilan melalui aplikasi EMIS untuk guru madrasah serta SIAGA bagi guru agama.
Proses daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 1-7 Februari 2025. Guru yang terpilih wajib mempersiapkan dokumen penting, yaitu Pakta Integritas dan Surat Izin dari Pimpinan, untuk diunggah melalui akun masing-masing.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai format dan isi dari kedua dokumen tersebut.
Apa Itu Pakta Integritas untuk PPG Kemenag 2025?
Pakta Integritas merupakan dokumen pernyataan resmi yang berisi komitmen guru dalam mengikuti seluruh proses PPG Dalam Jabatan.
Dokumen ini wajib ditempel materai Rp10 ribu dan memuat lima poin penting, termasuk pernyataan bahwa guru aktif mengajar di sekolah umum serta mengunggah dokumen yang sah.
Isi Penting dalam Pakta Integritas:
- Menyatakan bahwa guru merupakan pengajar Pendidikan Agama Islam yang aktif di sekolah umum.
- Menjamin keabsahan semua dokumen yang diunggah, seperti KTP, SK TMT Pendidik, SK Penugasan, jadwal mengajar, ijazah, dan lainnya.
- Bersedia menerima sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terkait dokumen.
- Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian PPG hingga selesai di LPTK yang telah ditentukan.
- Siap mengembalikan dana bantuan pemerintah jika tidak menyelesaikan program tanpa alasan yang sah.
Format ini harus diisi lengkap dengan nama, akun SIAGA, kabupaten/kota, provinsi, nomor HP, serta ditandatangani oleh guru bersangkutan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax 2025 Mulai dari Login hingga Unduh Bukti Lapor
Surat Izin dari Pimpinan: Dokumen Penting untuk PPG
Surat Izin dari Pimpinan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh kepala sekolah atau pimpinan kepegawaian untuk memberikan izin kepada guru mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2025.
Format Surat Izin dari Pimpinan:
- Kop resmi sekolah.
- Identitas kepala sekolah/pimpinan kepegawaian (nama, NIP, jabatan, tempat tugas, telepon/HP).
- Pernyataan izin kepada guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
- Tanda tangan kepala sekolah/pimpinan kepegawaian beserta stempel resmi instansi.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa guru telah mendapatkan persetujuan resmi dari pihak sekolah atau lembaga tempatnya bertugas.
Baca Juga: Beasiswa Kemenag RI 2025: Syarat dan Ketentuan Kuliah di Universitas Al-Azhar Cairo
Cara Daftar Ulang PPG Kemenag 2025
Untuk memastikan kelancaran proses daftar ulang, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Artikel Terkait
5 Fakta Terkini Insiden Kecelakaan Maut di Kota Batu. Bus Pariwisata Alami Rem Blong hingga Seruduk 6 Mobil dan 10 Sepeda Motor!
Buntut Viral Mobil RI 36, Sopir Taksi Alphard Dipanggil Polda Metro Jaya, Ungkap Ini yang Terjadi Sebenarnya
TERBARU! LOWONGAN KERJA 2025 PT Honda Prospect Motor untuk 3 Posisi: Operator Pengemudi Mobil, Operator Forklift, dan Operator Pengemudi Mobil
Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Kampungan Soal Pengakuan tentang Mobil RI 36, Ada Apa?
Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Balap Mobil 'World Rally Championship 2026'
Wow! Mayor Teddy Ungkap Kekayaan Rp15,38 Miliar, Intip Koleksi Mobil Mewahnya!
5 Mobil Klasik Paling Dicari Di Indonesia, Si Legendaris Desainnya Tetap Diminati Hingga Kini
5 Rekomendasi Mobil Tahun 90-an Terbaik, Irit, Bandel dan Harga Terjangkau untuk Penggemar Mobil Klasik
Kondisi Bagus Mulai 35 Juta! Rekomendasi 5 Mobil Klasik Indonesia untuk Anak Muda
Deretan 5 Mobil Sedan Tahun 90an yang Irit, Bandel, dan Murah Paling Dicari Saat Ini