TITIKTEMU.CO - Inilah informasi cara lapor SPT Masa PPN di Coretax 2025, mulai dari login hingga unduh bukti lapor.
Pelaporan SPT Masa PPN menjadi kewajiban rutin bagi wajib pajak, termasuk perusahaan yang memiliki status kurang bayar.
Coretax, sebagai platform pelaporan pajak resmi, mempermudah proses ini melalui fitur-fitur yang praktis dan efisien.
Namun, banyak wajib pajak yang masih bingung mengenai langkah-langkah pelaporan atau menghadapi kendala teknis saat menggunakan Coretax.
Agar proses pelaporan berjalan lancar, penting untuk memahami setiap tahapan mulai dari login, pengecekan status SPT, hingga pembayaran dan pelaporan akhir.
Simak panduan lengkap berikut untuk membantu Anda melaporkan SPT Masa PPN di Coretax tanpa hambatan.
Login ke Coretax
- Gunakan NIK Direktur atau NPWP perusahaan untuk masuk ke sistem Coretax.
- Pilih akun perusahaan yang sesuai untuk pelaporan SPT Masa PPN.
- Akses menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" dan pilih opsi "SPT Masa".
Langkah awal ini memastikan Anda berada di akun yang benar sebelum memulai proses pelaporan. Pastikan data login aman untuk menghindari akses tidak sah.
Cara Mengecek Status SPT di Coretax
Setelah masuk ke menu SPT, sistem akan menampilkan daftar SPT yang telah terbuat. Berikut langkah-langkah mengecek statusnya:
- Periksa detail penyerahan barang/jasa untuk melihat total penjualan dan PPN keluaran.
- Cek data PPN Masukan yang sudah dibayarkan atas pembelian barang atau jasa.
- Identifikasi apakah terdapat status PPN kurang bayar dari hasil selisih antara PPN keluaran dan masukan.
Jika terdapat status kurang bayar, wajib pajak harus melanjutkan ke tahap pembayaran sebelum melaporkan SPT.
Cara Melakukan Pembayaran PPN Kurang Bayar di Coretax
Coretax menyediakan dua opsi pembayaran yang fleksibel:
Baca Juga: VIRAL DI TIKTOK! Cara Eksport Video Kungfu AI Cepat dan Mudah
-
Billing Otomatis