- Guru PNS dan P3K: Tunjangan dihitung sebesar satu kali gaji pokok.
- Guru Honorer Non-ASN: Tunjangan ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan, yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Kenaikan anggaran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang layak bagi guru yang telah bersertifikat pendidik.
Baca Juga: Menko Muhaimin Apresiasi Peran BRI Perkuat Pembangunan Desa melalui Program Desa BRILiaN
Proses pencairan tunjangan telah dipersiapkan dengan matang oleh Kementerian Keuangan. Penyaluran dana akan dilakukan secara berkala sesuai regulasi yang berlaku. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program peningkatan tunjangan ini.***