Bolehkah Minum Kopi yang Masih Panas? Ternyata Hukumnya Begini

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 31 Desember 2024 | 21:32 WIB
Ilustrasi. Hukum minum kopi yang masih panas. (Pixabay.com/@Christoph)
Ilustrasi. Hukum minum kopi yang masih panas. (Pixabay.com/@Christoph)

TITIKTEMU.CO - Minum kopi adalah salah satu hal yang paling banyak digemari oleh para kaula muda bahkan orang tua.

Kopi biasanya diseduh dengan air panas agar racikannya bisa larut dengan air dan menghasilkan aroma yang khas.

Lantas, bolehkah minum kopi yang masih panas? Simak keterangan berikut ini.

Mengenai perkara tersebut, ada sebuah hadits dan sejumlah pandangan ulama yang berkaitan dengan meniup makanan, yaitu imbauan agar umat Islam menghindari meniup makanan yang masih panas.

Baca Juga: Teks Bacaan Doa Menghilangkan Amarah dan Doa Menghadapi Orang yang Sedang Marah, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Hal ini dapat ditemukan pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini:

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

“Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,”

Ulama Syafi’iyah kemudian memasukkan hal ini ke dalam adab mengonsumsi makanan, salah satunya tidak mengonsumsi makanan atau minuman dalam keadaan panas.

Baca Juga: Bacaan Doa Masuk Bulan Rajab Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Umat Islam dianjurkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman ketika sudah mulai dingin. Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menjelaskan:

وَلَا يَأْكُلَهُ حَارًّا حَتَّى يَبْرُدَ

“Ia tidak memakannya dalam keadaan panas sampai agak dingin,”.

Atas keterangan tersebut, maka mengonsumsi makanan atau minuman panas sebaiknya dihindari karena bisa membawa mudarat bagi kesehatan, setidaknya bisa membuat iritasi lidah sehingga tidak dapat merasakan makanan atau minuman secara maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X